Berita Nasional

Kartel SMS rugikan konsumen Rp 2,827 T,

Jakarta–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kerugian konsumen akibat praktik kartel layanan pesan singkat (SMS) selama periode 2004 hingga 1 April 2008 mencapai sekitar Rp 2,827 triliun.

Demikian pernyataan KPPU di Jakarta, Rabu (18/6), atas hasil pemeriksaan lanjutan kasus dugaan kartel SMS oleh enam operator yaitu PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, PT Smart Telecom.

Menurut Ketua Majelis Komisi yang memeriksa kasus kartel SMS, Didie Martadisastra seperti dibacakan pada putusan tersebut, kerugian konsumen dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel SMS dengan penerimaan harga kompetitif SMS off net (lintas operator).

Bedasarkan pemeriksaan KPPU, periode 2004 hingga 1 April 2008, ke enam operator secara sah dan terbukti melanggar persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel layanan pesan singkat (SMS).

Majelis komisi menemukan klausula penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator.

“Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp 114,” kata Didie.

Tarif kompetitif mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp 38, dan terminasi Rp 38 hasil hitungan OVUM, ditambah dengan biaya Retail Services Activities Cost (RSAC) sebesar 40 persen dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10 persen.

Sesuai proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktik kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp 2,1 triliun.

Disusul berturut-turut XL sebesar Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Rp 0,1 miliar.

Adapun Smart lebih rendah mengakibatkan kerugian konsumen karena operator milik kelompok Sinar Mas Grup tersebut baru bergabung dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ikut menegosiasikan penetapan tarif pada 3 September 2007.

Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp 25 miliar, Telkom (Rp 18 miliar), Bakrie Telecom (Rp 4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp 5 miliar).

Kerugian konsumen, karena konsumen kehilangan kesempatan memperolah tarif SMS yang lebih rendah, hilangnya kesempatan menggunakan layanan SMS yang lebih banyak pada harga yang sama, serta kerugian intangible konsumen, dan terbatasnya alternatif pilihan konsumen.

Meski begitu, majelis komisi menilai tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen.

Berdasarkan pemeriksaan, KPPU berpendapat dengan tidak adanya regulasi khusus mengenai SMS mengakibatkan operator mengambil tindakan mengatur keseimbangan trafik SMS antar operator melalui instrumen harga sehingga merugikan konsumen.

“Untuk itu, majelis komisi merekomendasikan kepada KPPU memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan pihak terkait segera menyusun peraturan interkoneksi SMS yang tidak merugikan konsumen,” Didie.


Sumber: Antara

Oleh: Anik Sulistyawati

http://www.solopos.com/berita.php?ct=8753&d1=nasional

Tinggalkan Balasan